Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan resmi dari pemerintah yang menggantikan fungsi lama dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan). PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
PBG memiliki tujuan menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kepastian hukum dalam pembangunan gedung di Indonesia.
Berbeda dari IMB yang sifatnya izin sebelum mendirikan, PBG adalah persetujuan atas rencana teknis bangunan, yang memastikan pembangunan dilakukan sesuai dengan standar keselamatan, fungsi, dan tata ruang yang berlaku.
Semua bangunan yang dibangun baru, diubah, diperluas, dikurangi, atau dirawat—baik rumah tinggal, gedung perkantoran, fasilitas umum, gudang, maupun bangunan industri—wajib memiliki PBG.
Fungsi dan Tujuan PBG
PBG memiliki peran strategis dalam proses pembangunan:
-
Menjamin Keselamatan Bangunan
PBG menekankan pentingnya struktur dan fungsi bangunan yang aman, nyaman, dan sesuai standar teknik.
-
Menyesuaikan dengan Tata Ruang Wilayah
Pemerintah memastikan bangunan yang didirikan sesuai dengan zonasi dan peruntukan lahan.
-
Melindungi Kepentingan Umum dan Lingkungan
PBG memastikan bahwa pembangunan tidak mengganggu masyarakat sekitar dan tetap ramah lingkungan.
Cara Mendapatkan PBG di Indonesia
Ketika seseorang mengajukan PBG, salah satu dokumen pendukung yang sering dibutuhkan adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pembuatan RAB menggunakan aplikasi RAB bangunan dapat memudahkan dalam menyusun rincian biaya pembangunan secara menyeluruh, termasuk biaya material, upah pekerja, alat berat, serta biaya lain-lain.
Dokumen ini menunjukkan bahwa pemohon memiliki perencanaan finansial yang matang untuk membangun sesuai standar. Tanpa RAB yang jelas dan rinci, rencana pembangunan sulit dinilai secara teknis oleh tim evaluasi PBG.
Pengurusan PBG dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang terintegrasi dengan pemerintah daerah. Berikut langkah umumnya:
- Registrasi akun OSS dan pengisian data pemohon
- Pengajuan rencana teknis bangunan secara digital
- Evaluasi teknis oleh instansi terkait (Dinas PUPR/Perizinan)
- Penerbitan PBG jika seluruh syarat terpenuhi
Proses ini mendukung prinsip digitalisasi perizinan, membuatnya lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Mendirikan atau merenovasi bangunan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
PBG bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk persetujuan teknis dan legalitas pembangunan agar sesuai dengan standar keamanan, fungsi, dan tata ruang yang berlaku.
Berikut beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG:
1. Teguran Tertulis
Langkah pertama yang biasanya diambil pemerintah daerah atau dinas teknis adalah memberikan teguran tertulis kepada pemilik bangunan. Ini adalah bentuk peringatan agar pemilik segera mengurus legalitas bangunannya. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ditindaklanjuti, maka akan masuk ke tahap sanksi lanjutan.
2. Penghentian Kegiatan Pembangunan atau Penggunaan Bangunan
Apabila teguran tidak dipatuhi, maka otoritas berwenang dapat menghentikan proses pembangunan yang sedang berlangsung. Untuk bangunan yang sudah jadi, penggunaan bangunan bisa dihentikan karena dianggap tidak sah secara hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.
3. Denda Administratif
Pemilik bangunan yang melanggar aturan PBG juga dapat dikenai denda administratif. Besarannya berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat dan skala pelanggaran, seperti luas bangunan, lokasi, hingga tingkat risiko bangunan tersebut.
Contoh:
Untuk bangunan komersial yang tidak memiliki PBG, denda bisa mencapai puluhan juta rupiah per meter persegi tergantung wilayah dan tingkat pelanggarannya.
Kesimpulan
Tidak memiliki PBG adalah pelanggaran serius yang bisa berdampak hukum, finansial, dan sosial. Selain merugikan pemilik, pembangunan ilegal juga dapat merusak tatanan kota, membahayakan lingkungan, dan menciptakan ketimpangan sosial.
Oleh karena itu, mengurus PBG sejak awal pembangunan adalah langkah bijak dan wajib bagi setiap individu maupun badan usaha.